Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melaksanakan kegiatan edukasi terkait kewajiban perpajakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Balai Pertemuan Nelayan PPN Pengambengan, Kabupaten Jembrana (Selasa, 25/6).

Petugas KPP Pratama  Tabanan menyampaikan bahwa kegiatan edukasi ini dilakukan kepada Wajib Pajak UMKM di sekitar Pelabuhan Perikanan daerah Pengambengan guna memberikan pemahaman akan kewajiban perpajakan pelaku UMKM.

Ni Putu Desriana Dewi selaku Penyuluh Pajak Ahli Pratama KPP Pratama Tabanan mengungkapkan bahwa kegiatan edukasi tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan kembali kewajiban perpajakan para pelaku UMKM sekaligus menjelaskan terkait kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait kewajiban perpajakan pelaku UMKM yang ada dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Desriana menyampaikan bahwa dalam UU HPP disebutkan bahwa bagi pelaku UMKM yang memilki omzet atau penghasilan kotor tidak melebihi 500 juta tidak akan dikenakan pajak berbeda dengan sebelumnya dengan yang berlaku tahun 2021 yakni berapapun omzetnya akan dikenakan 0,5 persen tarif PPh Final.

“Untuk aturan ini berlaku sejak Januari Tahun 2022 dan apabila jika jumlah omzet belum melebihi Rp500 juta, maka cukup lapor setiap tahunnya pada Januari sampai dengan Maret,” jelas Desriana.

Desriana memberikan contoh kasus terhadap kebijakan baru tersebut. Ia menyebutkan apabila pelaku UMKM Z memperolah omzet selama sebulan Rp10 juta dengan total omzet selama setahun Rp120 juta, maka Wajib Pajak UMKM yang bersangkutan diberikan fasilitas pajak finalnya dibebaskan. Dengan informasi omzet yang dihitung setiap bulannya akan diakumulasi selama setahun dan apabila melebihi Rp500 juta, maka wajib pajak tersebut akan menggunakan kebijakan pajak final 0,5 persen setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Ketika di pertengahan tahun wajib pajak X melebihi akumulasi penghasilan kotor Rp500 juta, maka untuk bulan depannya diwajibkan menyetorkan pajak finalnya. Sebagai contoh wajib pajak Z memperoleh akumulasi omzet kotor pada bulan Agustus sebesar Rp600 juta, maka Rp100 juta tersebut yang menjadi dasar dalam perhitungan pajak finalnya dan dibayarkan pada bulan September yaitu sebesar Rp500 ribu,” jelas Desriana.

Desriana menambahkan bahwa apabila tidak melebihi PTKP tersebut, wajib pajak tetap melaporkan SPT Tahunannya dalam jangka waktu tiga bulan pada Januari sampai dengan Maret setiap tahunnya. Selain itu wajib pajak tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya.

Dengan adanya penjelasan kebijakan PTKP terhadap pelaku UMKM, pihak KPP Pratama Tabanan berharap fasilitas tersebut dapat memberikan dorongan kepada pelaku UMKM di wilayah Kabupaten jembrana untuk maju dan berkembang.

 

Pewarta:Gusti Putu Rizky Widyanata
Kontributor Foto:Gusti Putu Rizky Widyanata
Editor:Gusti Putu Rizky Widyanata

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.