Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan kunjungan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur yang berlokasi di Desa Kepahyang, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur (Senin, 06/24).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi terkait program rekonsiliasi pembayaran pajak dana desa. Koordinasi ini diperlukan karena masih ditemukan ketidakseragaman dalam pembuatan buku pembantu pajak oleh pihak bendahara desa sebagai salah satu syarat dokumen untuk rekonsiliasi pajak dana desa, yang mana dokumen tersebut dibuat langsung oleh pihak operator Dinas PMD.
Kedatangan Tri Setiyo Nugroho selaku Kepala KP2KP Bintuhan didampingi oleh petugas pajak Dian Anggraeny Galingging dan Dwi Ardiansyah disambut baik oleh Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur dan Kepala Sub Koordinator Penataan Administrasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa/Kelurahan Kabupaten Kaur. Petugas menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan yaitu ingin menyamakan persepsi atas pengenaan pajak apa saja yang dipotong maupun dipungut dari berbagai transaksi oleh desa menggunakan dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat.
Sislan selaku Kabid Bina Pemerintahan Desa menanggapi bahwa yang terjadi di lapangan adalah beberapa desa seing berkonsultasi terlebih dulu dengan PMD untuk penghitungan pajak dan pembuatan buku pembantu pajak secara manual oleh operator Dinas PMD lantaran buku pembantu pajak ini seharusnya dikeluarkan secara sistematis oleh aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes).
“Kebanyakan desa ingin agar buku pembantu pajak ini cepat dicetak agar bisa segera dilakukan rekonsiliasi di kantor pajak,” ucap Sislan.
Diskusi berlanjut ke arah sosialisasi pengenaan pajak atas jasa sewa alat berat yang sering menjadi pertanyaan umum bendahara desa kepada operator Dinas PMD yang membuatkan buku pembantu pajak. Petugas pajak menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 44 tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas jasa sewa alat berat tersebut termasuk dalam jasa kena pajak yang dikenakan PPN.
“Oleh sebab itu, penting bagi perangkat desa untuk mengetahui apakah lawan transaksinya itu termasuk Pengusaha Kena Pajak atau bukan,” tambah Tri, melengkapi penjelasan dari petugas pajak sebelumnya. Tri harap, Dinas PMD dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada desa-desa setempat. Tri juga menyampaikan, di bulan Juli akan ada rencana sosialisasi pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan (Potput) atas penggunaan dana desa agar kedepannya pemahaman antara desa selaku stakeholder dan kantor pajak selaras dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging |
Editor: Imam Dharmawan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 56 views