Sekretaris dan bendahara desa yang merupakan operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dari 11 desa di Kecatamatan Cibalong Kabupaten Garut mengikuti kegiatan sosialisasi perpajakan dan monitoring searta evaluasi pembayaran pajak di Aula Kecamatan Cibalong, Garut (Kamis, 30/5).

Kegiatan yang terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut dan Kecamatan Cibalong itu bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan pemerintah desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehubungan dengan dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes).

Kewajiban pemerintah desa tersebut antara lain pemotongan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, pasal 22, pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengelolaan APBDes.

“Pihak kecamatan selalu mengingatkan kepada pihak desa agar selalu berhati-hati dalam penggunaan APBDes, karena di dalamnya ada kewajiban perpajakan yang wajib disetorkan,“ ujarnya.

Ia pun berharap pihaknya dapat berkoordinasi secara rutin dengan KPP Pratama Garut dalam pengelolaan APBDes.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Garut Wasto mengatakan KPP Pratama Garut senantiasa siap membantu pihak desa apabila ada kendala dalam menghitung, menyetor, ataupun kendala lainnya yang sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pusat.

 

Pewarta: Deni Nurdiyanto
Kontributor Foto: Deni Nurdiyanto
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.