Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengadakan kelas pajak yang membahas mengenai Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak di Ruang Studio Penyuluh KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 25/6). 

Dimulai pukul 10.00 WIB, tak kurang dari 50 orang mengikuti kelas pajak ini. Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Fahrizal Ardhi Nugroho dan Rini Tri Utami menjadi narasumber dalam kelas pajak yang berlangsung selama kurang lebih dua jam. Kelas pajak dibuka dengan penjelasan mengenai gambaran umum pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau yang disebut Pengembalian Pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C (wajib pajak dengan kriteria tertentu) atau Pasal 17D (wajib pajak dengan persyartaan tertentu) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau Pasal 9 ayat (4c) (Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Sebenarnya, ada dua mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yaitu dengan pengembalian pendahuluan dan melalui pemeriksaan sesuai pasal 17B UU KUP,” terang Fahrizal. “Wajib pajak dengan kriteria tertentu serta PKP berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa lebih bayar PPN pada setiap masa pajak, sedangkan Wajib pajak dengan persyaratan tertentu hanya dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pada masa Desember atau akhir tahun buku,” tambah Fahrizal.

Lebih lanjut, Rini Tri Utami menjelaskan prosedur penelitian baik formal maupun material atas permohonan pengembalian pendahuluan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Lebih Bayar (LB) yang disampaikan oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d. PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018.

Permohonan pengembalian pendahuluan yang diterima akan dilakukan penelitian formal dan material terlebih dahulu, apabila tidak memenuhi ketentuan, maka permohonan pengembalian pendahuluan tersebut akan ditolak dan diberitahukan kepada wajib pajak untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 17B UU KUP,” jelas Rini.

Di akhir kelas pajak, Fahrizal dan Rini menyampaikan harapan mereka agar wajib pajak teliti dalam pengisian SPT. Mereka juga mengimbau wajib pajak agar dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Apriandi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.