Sehubungan dengan perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah Fungsional Penyuluh Pajak untuk menjelaskan mengenai fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan KEK. Kegiatan ini dilakukan secara daring dan dilaksanakan di ruang Seksi Pelayanan KPP Madya Denpasar (Selasa, 25/6).
Fungsional Penyuluh Pajak Yohan Febrian menuturkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengembangkan KEK di berbagai wilayah di seluruh Indonesia, termasuk di Bali. Yohan Febrian menambahkan bahwa untuk mendukung pengembangan KEK tersebut maka terdapat beberapa fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak (WP).
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut, terdapat sekitar 80 WP yang mengikuti kegiatan dan menyimak setiap materi yang disampaikan oleh para fungsional penyuluh pajak sebagai narasumber. Para narasumber menjelaskan mengenai beberapa jenis KEK yang ada di Bali dan fasilitas perpajakan yang diberikan. Diskusi berlangsung melalui beberapa pertanyaan dan tanggapan dari narasumber.
Menutup penjelasan, Yohan Febrian menekankan bahwa fasilitas perpajakan yang diberikan merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan KEK. Setiap WP yang berhubungan dengan KEK dapat mengajukan permohonan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, imbuh Yohan Febrian.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan |
Editor: Amin Singgih Krisna W |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views