Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabanjahe melakukan penyitaan aset wajib pajak berupa kendaran roda dua dari wajib pajak berinisial CV. TJ di Jalan Trimurti Nomor 69B Berastagi, Kab. Karo (Kamis, 27/6). Tindakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan pajak disebabkan  wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sebesar Rp86,07 juta setelah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan. Kegiatan penyitaan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program Sita Serentak yang telah ditetapkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II).

Pelaksanaan sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Pajak Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dengan saksi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pajak Kabanjahe Jenner Suhunan P. Sihombing dan Pelaksana Seksi P3 Pajak Kabanjahe Mayu Nasaka Ginting. “Kami menaksir nilai aset kendaraan roda dua yang disita ini Rp5,50 juta,” ungkap Maschrist.

Maschrist menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak masih belum melunasi utang pajaknya, maka objek sita tersebut akan dilelang. “Kami berharap dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar,” demikian tutup Jenner.

 

Pewarta: Dwi Egia Fransiska Br Pinem
Kontributor Foto: Maschrist Toraja Siburian
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.