Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Proses Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak di Aula KPP Madya Karawang Jalan Interchange Tol Karawang Barat, Karawang (Selasa, 25/6). Sejumlah 20 Wajib Pajak hadir di acara sosialisasi bertajuk "Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu".

Sosialisasi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemutaran video kampanye publik dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Materi Sosialisasi "Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu" disampaikan langsung oleh Kepala KPP Madya Karawang, Moersalin Ananda Putra. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas dilingkungan Kementerian Keuangan diantaranya yaitu amanah penerimaan KPP Madya Karawang dapat tercapai karena dukungan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak berperan dalam memberikan kontribusi pundi-pundi penerimaan yang bersumber dari perpajakan dan akan kembali lagi dalam bentuk layanan negara kepada warga negara.

Beliau juga menyampaiikan bahwa praktek gratifikasi harus dihilangkan karena pegawai DJP sebagai ASN telah dibayar oleh negara sehubungan dengan tugas dan fungsi yang diamanahkan sehingga tidak memerlukan sesuatu dari Wajib Pajak yang dapat mempengaruhi keputusan yang dapat menciderai tanggung jawab sebagai ASN . Baik dari Pegawai maupun Wajib Pajak harus memiliki kesaamaan frekuensi untuk menghindari praktek gratifikasi.

Terkait fasilitas restitusi dipercepat melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bertujuan agar cashflow ekonomi Wajib Pajak dapat berjalan dengan lancar yang tentunya mendorong kinerja perusahaan menjadi lebih baik pada akhirnya diharapkan adanya pembayaran pajak yang optimal.

Selanjutnya, Penyuluh KPP Madya Karawang , Kukuh Wahyu Nugroho menyampaikan materi mengenai proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Nomor 39/PMK.03/2018 s.t.td. Peraturan Menteri Keuangan - 209/PMK.03/2021  "Terdapat 3 kategori wajib pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan yaitu Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Risiko Rendah," ujar Kukuh.

Setelah penyampaian materi, Wajib Pajak sangat antusias ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan terkait proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Dengan diselenggarakan sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak berkomitmen dan mendukung upaya pengendalian gratifikasi dan pemberantasan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta mengetahui ketentuan terkait permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.