Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan senantiasa melakukan perbaikan dalam setiap pelayanan yang diberikan. Salah satunya, dengan dilaksanakannya Forum Komunikasi Publik (FKP) mengenai Standar Pelayanan Pemindahbukuan di Hotel Aston In Cilacap, Jl Budi Utomo No. 37, Cilacap Selatan, Cilacap (Selasa, 25/6).

FKP dilaksanakan sebagai sarana untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak dalam memberikan usulan dan masukan terkait terkait layanan yang diterima. Selain itu, FKP dilaksanakan sebagai sarana dalam melakukan sosialisasi kebijakan pelayanan publik serta evaluasi atas penyelenggaraan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Kegiatan FKP yang diadakan bersamaan dengan kegiatan Tax Gathering KPP Pratama Cilacap Tahun 2024 “Bangun Sinergi, Bersama Majukan Negeri” ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cilacap Joko Kushartoyo Budi Satriyo dengan diikuti oleh 30 wajib pajak dari berbagai sektor seperti profesional, industri, konstruksi, UMKM, hingga tokoh penggerak perekonomian.

“Bagi Bapak Ibu yang telah membayar pajak baik PPh ataupun PPN akan tetapi terdapat kesalahan mulai dari kode jenis pajak, kode setor, masa pajak dan lain sebagainya, dapat mengajukan pemindahbukuan di KPP terdaftar. Jadi tenang, uang yang dibayarkan tidak akan hilang begitu saja,” ujar Joko dalam memulai pembahasan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan jangka waktu penyelesaian pemindahbukuan paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Selain diajukan secara langsung ke KPP terdaftar, saat ini terdapat pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk), atas layanan e-Pbk tersedia di akun DJP Online wajib pajak.

Pada kesempatan ini, Joko menyampaikan prosedur atas pemindahbukuan (Pbk) baik secara manual ataupun secara elektronik serta beberapa kekeliruan wajib pajak baik dalam pengisian permohonan Pbk maupun permohonan e-Pbk. Selain itu disampaikan overview dan monitoring atas permohonan Pbk satu tahun terakhir.

Wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertanya, memberikan usulan, masukan serta berbagi pemikiran seputar isu-isu perpajakan khususnya pemindahbukuan yang relevan terhadap dalam kehidupan sehari-hari. Forum berjalan dengan baik dan lancar.

Joko berharap partisipasi masyarakat yang ada dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyelenggarakan layanan yang selaras dengan harapan publik dan meminimalkan dampak kebijakan yang merugikan publik.

 

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Imam Muslimah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.