Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi. Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui Zoom Meetings yang dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Utama KPP Pratama Cilacap (Kamis, 30/5). Sosialisasi yang merupakan bagian dari program asistensi dan edukasi terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk instansi pemerintah ini, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.
Sebanyak 60 wajib pajak mengikuti sosialisasi, yang sebelumnya sudah diundang melalui Whatsapp Blast dari Penyuluh Pelayanan KPP Pratama Cilacap. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Eliza Zumariana. Dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap Rakhmat Hidayat.
Rakhmat menjelaskan bahwa pokok perubahan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dari peraturan sebelumnya adalah bahwa pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir, sedangkan untuk masa pajak terakhir dikenakan tarif PPh Pasal 17. Penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Selain menjelaskan terkait TER, dilakukan juga pengenalan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh 21 melalui simulasi di aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 nstansi pemerintah menurut PER-05/PJ/2024. Perubahan pokok dalam aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 instansi pemerintah ini adalah sudah mengakomodasi tarif TER berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2024.
"Terdapat simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Masa pajak Januari s.d. November). Hal itu memudahkan penghitungan dengan langsung mengalikan penghasilan dengan tarif yang ditetapkan," jelas Rakhmat.
Cara penghitungan PPh setahun tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang Undang PPh seperti ketentuan sebelumnya. Kegiatan ini tutup dengan sesi tanya jawab dengan peserta secara langsung maupun melalui kolom chat.
Rakhmat berharap wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 54 views