Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten bersama dengan KPP Pratama Semarang Candisari berhasil melakukan penyitaan aset milik wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Candisari. Penyitaan tersebut dilakukan di Desa Jurangjero, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, meskipun wajib pajak terkait terdaftar di KPP Pratama Candisari (Senin, 24/6).

Pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh dua orang jurusita dari KPP Pratama Klaten, satu orang Jurusita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Semarang Candisari, serta satu orang pelaksana dari seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan KPP Pratama Semarang Candisari. Kegiatan ini juga didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dari KPP Pratama Klaten dan KPP Pratama Semarang Candisari. Sebagai bagian dari prosedur, perangkat Desa Jurangjero turut hadir sebagai saksi penyitaan.

Terhadap wajib pajak dengan inisial CV AA diketahui mempunyai utang pajak dan dilakukan penyitaan aset berupa sebidang tanah kavling dengan luas 530 m2. Penyitaan aset Wajib Pajak ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.


Nata Adi Wibowo selaku Jurusita Pajak Negara KPP Pratama Klaten mengungkapkan bahwa kolaborasi antar kedua kantor pelayanan pajak ini adalah upaya untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. "Penyitaan aset ini merupakan langkah tegas dalam penagihan pajak dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Klaten menambahkan bahwa kegiatan ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara berbagai kantor pajak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. "Dengan koordinasi yang baik, kami dapat menegakkan peraturan perpajakan dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi tanggung jawabnya," katanya.

Dengan disitanya aset ini, diharapkan wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sehingga aset tersebut dapat kembali kepada yang bersangkutan. Penyitaan aset merupakan salah satu langkah efektif untuk menegakkan kepatuhan pajak dan mendukung penerimaan negara yang optimal.

 

Pewarta:Laras Gumelar Pambudi
Kontributor Foto:Laras Gumelar Pambudi
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.