Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar gandeng Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wlingi dalam Bimbingan Teknis Penatausahaan Pertanggujawaban Belanja Hibah di Ruang Sasana Inpora Dispora  Kota Blitar, Jalan Sumatera Nomor 60, Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur (Rabu, 12/6). Kegiatan ini dihadiri  oleh perwakilan pegawai Dispora, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Paralimpiade Nasional Indonesia (NPCI), dan federasi olahraga di bawahnya. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar

Tujuan utama diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menjelaskan kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada Bendahara Dispora. Kewajiban perpajakan tersebut meliputi kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23 atas belanja dana hibah kepada masing-masing komite olahraga dan federasi olahraga di bawahnya. Hal tersebut dilakukan untuk menyelaraskan pemahaman aturan perpajakan kepada penerima hibah.

Kepala KP2KP Wlingi menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Kukuh Hanna Prapanca, Kepala KP2KP Wlingi dalam pembahasannya menyampaikan harapan terhadap Komite olahraga dan federasi di bawahnya. “Harapan kami agar para Komite olahraga dan federasi di bawahnya memahami ketentuan perpajakan atas belanja hibah, sebab dana hibah merupakan dana legal yang diberikan oleh pemerintah pusat. Jadi, harus ada pertanggungjawabannya salah satunya melalui pemenuhan kewajiban perpajakan,” tutur Kukuh.

 

Pewarta: Istiqomah
Kontributor Foto: Istiqomah
Editor: Istiqomah

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.