Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai mengadakan kegiatan forum bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memberikan informasi terbaru tentang pembaharuan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah di Aula KPP Pratama Barabai, Hulu Sungai Tengah (Kamis, 20/6).
Forum ini diawali dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Barabai Bekti Widjajanti. Bekti menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024 dan untuk meningkatkan sinergi antara SKPD di Hulu Sungai Tengah dengan DJP, khususnya KPP Pratama Barabai. Setelah sambutan, Bekti Widjajanti juga menyampaikan materi terkait pengendalian gratifikasi dan Whistleblowing System (WBS) di DJP.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Penyuluh Pajak Agata Cahyaning Widhiartanti terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2024 (PMK-168/2024) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi dan PER-05/PJ/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Agata menjelaskan bahwa pokok perubahan PMK-168/2024 dari peraturan sebelumnya adalah bahwa pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir, sedangkan untuk masa pajak terakhir dikenakan tarif PPh Pasal 17. Penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Selain, menjelaskan terkait TER, dilakukan juga pengenalan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 melalui simulasi di aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah menurut PER-05/PJ/2024. Perubahan pokok dalam aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah ini adalah sudah mengakomodasi tarif TER berdasarkan PMK-168/2024.
Sebelum acara ditutup, dilakukan sesi diskusi untuk memberikan kesempatan kepada Bendahara SKPD untuk mengasah pengetahuan perpajakan, khususnya terkait PMK-168/2024 dan PER-05/PJ/2024. Dengan terlaksananya forum ini, KPP Pratama Barabai berharap sinergi antara DJP khususnya KPP Pratama Barabai dengan stakeholder khususnya SKPD Hulu Sungai Tengah terus terjalin dan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk pembangunan negeri.
Pewarta: Agata Cahyaning Widhiartanti |
Kontributor Foto: Arraz Harun Al Rasyid |
Editor: Safira L. Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 views