Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar mengadakan sosialisasi dengan bendahara Dinas Kesehatan dan 24 bendahara pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang tersebar di 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dalam sosialisasi pemotongan pajak oleh bendahara (Jumat, 14/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang sama tentang pemotongan pajak, utamanya pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga kesehatan puskesmas. Dalam kegiatan ini hadir juga account representative (AR) pengampu puskesmas.

“Puskemas ini perlakukan perpajakannya sedikit berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Puskesmas merupakan badan layanan umum daerah (BLUD) yang selain mengelola dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), puskesmas juga mengelola pendapatannya sendiri,” terang Lina, Penyuluh Pajak KPP Blitar dalam pembukaan sosialisasi.

"Saat melakukan pemotongan pajak, puskesmas perlu memperhatikan asal dana belanja yang dilakukan. Saya sering menemui penghasilan atas jasa pelayanan yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang dananya bersumber dari pendapatan puskesmas sebagai BLUD dipotong PPh pasal 21 final sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2010. Nah, untuk memotong PPh pasal 21 final sesuai ketentuan tersebut, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi yaitu penghasilan yang diterima berupa honorarium atau imbalan lain, menjadi beban anggaran pendapatan belanja negara (APBN) atau APBD, dan diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota polisi Republik Indonesia (POLRI) dan pensiunannya. Jika ketiga persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka pemotongan PPh pasal 21 dilakukan menggunakan ketentuan umum yang berlaku. Untuk saat ini ketentuan pemotongan PPh pasal 21 adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi," jelas Lina.

Terlepas dari beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan perpajakan yang terjadi, Lina juga mengapreasi bendahara puskesmas Kabupaten Blitar. Puskemas merupakan salah satu wajib pajak yang taat dan mau mempelajari ketentuan baru perpajakan walaupun latar belakang pendidikan dan pengalaman bendaharanya adalah di bidang kesehatan.

"Saya salut kepada bendahara puskesmas karena selain mengurus keuangan dan perpajakan, beberapa bendahara juga masih memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Saya berharap agar bendahara tetap semangat taat pajak dan tidak segan untuk menghubungi penyuluh atau AR jika mengalami kesulitan dalam penerapan ketentuan perpajakan," pungkasnya.
 

 

Pewarta: Pricillia Dewi M
Kontributor Foto: Surya Hasan M
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.