Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan edukasi kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Badan Cilacap di Aula KPP Pratama Cilacap (Kamis, 16/5). Sebanyak 20 perwakilan perusahaan di wilayah Cilacap hadir dan berkesempatan untuk belajar kewajiban perpajakan yang dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Muhammad Najib Amrullah.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Salah satu yang diatur pada peraturan tersebut adalah kewajiban menggunakan aplikasi e-bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 21/26.
Najib menjelaskan bahwa pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 apabila penghasilan karyawan sudah mencapai batasan tertentu. Atas pemotongan tersebut dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 yang sudah tersedia di fitur pajak.go.id.
"Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dapat diakses setelah wajib pajak login menggunakan akun pajak.go.id. Dalam laman tersebut, aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 juga menyediakan fitur pelaporan atas pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dibuat, sehingga akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan beberapa pekerjaan melalui satu aplikasi yang sama," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Najib berharap wajib pajak semakin mengerti dan memenuhi kewajiban perpajakan khususnya terkait PPh Pasal 21.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views