ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Keputusan Menteri Keuangan
16/KMK.010/2021
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/KMK.010/2021
TENTANG
ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Penghasilan;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1683);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
PERTAMA
Menetapkan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, tidak terrmasuk subjek Pajak Penghasilan.
KEDUA
:
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Paturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
KETIGA
:
Dalam hal organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Paturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, penetapan organisasi internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan.
KEEMPAT
:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Sekretaris Negara;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;;
4.
Direktur Jenderal Pajak;
5.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
6.
Organisasi Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.