Keputusan Menteri Keuangan
16/KMK.010/2021
Tanggal Peraturan


MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16/KMK.010/2021 

TENTANG
 

ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Penghasilan;
     
Mengingat   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1683);
       

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
     
PERTAMA   Menetapkan organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, tidak terrmasuk subjek Pajak Penghasilan.
   
 
KEDUA : Organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Paturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.
     
KETIGA : Dalam hal organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Paturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan, penetapan organisasi internasional tersebut dapat dilakukan pencabutan. 
     
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1. Menteri Sekretaris Negara;
    2. Menteri Luar Negeri;
    3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;;
    4. Direktur Jenderal Pajak;
    5. Kepala Badan Kebijakan Fiskal;
    6. Organisasi Internasional yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
         
         
 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 22 Januari 2021
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI
   
 

Salinan sesuai dengan aslinya,

Kepala Biro Umum

u.b

Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian

ttd.

 

ADRIANSYAH

NIP 19730213 199703 1 001

 
 

 

 

Status Peraturan
Aktif