Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang hendak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelayanan tersebut Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 11/6).
Namun, wajib pajak yang bermohon ternyata masih berusia tujuh belas tahun setelah Petugas TPT Nadhia mengecek tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nadhia kemudian bertanya apa alasan dibalik permohonan tersebut karena berdasarkan peraturan perpajakan, anak yang belum berusia delapan belas tahun dan belum pernah menikah tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
“Saya ingin daftar NPWP karena keperluan untuk melamar pekerjaan Kak. Salah satu persyaratannya yaitu melampirkan NPWP,” pinta wajib pajak tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Nadhia pun menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum berusia delapan belas tahun tetap dapat mendaftarkan NPWP tetapi bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan cukup menggunakan NPWP kepala keluarganya. Kepala keluarga dalam hal ini adalah ayahnya, kecuali ayahnya telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. NPWP ini disebut NPWP Keluarga.
"Dengan demikian, kewajiban perpajakan anak dan ayah menjadi satu dengan NPWP kepala keluarga. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan untuk pendaftaran NPWP keluarga adalah NPWP kepala keluarga harus berstatus aktif," jelas Nadhia.
Setelah memberikan penjelasan, Nadhia pun meminta wajib pajak untuk mengisi formulir permohonan cetak NPWP Anggota Keluarga dan memberitahukan apa saja berkas persyaratan pengajuan permohonan yang harus dilampirkan.
“Silakan mengisi formulir cetak NPWP keluarga dan lampirkan fotokopi NPWP kepala keluarga, fotokopi KTP kepala keluarga, fotokopi KTP pribadi, dan fotokopi Kartu Keluarga,” ujar Nadhia.
Tak butuh proses yang lama, wajib pajak tersebut pun memperoleh NPWP Keluarga pada hari yang sama.
“Karena sudah memiliki NPWP, jangan lupa selalu laporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya, bisa dari awal Januari tahun depan hingga batas terakhir pealaporan akhir Maret tahun depan,” terang Nadhia.
Nadhia lalu menambahkan, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan tiap tahun dan karena NPWP gabung dengan kepala keluarga. Nadhia lalu mengimbau untuk menggabungkan data penghasilan pribadi dengan kepala keluarga apabila sudah berpenghasilan. Pelaporan SPT Tahunan saat ini dapat dilakukan secara daring pada situs pajak.go.id secara mandiri.
"Apabila menemui kendala, silakan datang ke kantor pajak terdekat untuk menerima asistensi pelaporan SPT Tahunan," tutup Nadhia.
Pewarta: Talitha Karindra Anandadin |
Kontributor Foto: Nadhia Arifa Rahmah |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1866 views