Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane gerak cepat melakukan penelitian dalam rangka verifikasi lapangan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke lokasi Wajib Pajak (Kamis, 30/5). Pegawai KP2KP Kutacane yang bertugas untuk melakukan penelitian lapangan, Naufal Rafif dan Achmad Giffary, mendatangi lokasi Wajib Pajak setelah mendapatkan penugasan.
Petugas mendatangi Wajib Pajak yang beralamat di Jl. Kutacane-Medan, Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara bertujuan untuk melakukan penelitian lapangan yang antara lain untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta memastikan Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, salah satu pengurus, atau pejabatnya harus berada di lokasi.
Permohonan pengukuhan PKP semakin marak dilakukan sehubungan dengan lonjakan harga coklat mentah/kakao selama 4-5 bulan terakhir. Harga kakao dunia mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi akibat kemarau berkepanjangan yang mengganggu musim tanam di wilayah Afrika Barat. Afrika Barat merupakan daerah penghasil kakao terbesar di dunia, dan kini negara tersebut dilanda cuaca ekstrem. Kondisi tersebut mempengarui pasokan dan harga kakao di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, menyampaikan bahwa dengan adanya lonjakan harga coklat, banyak pelaku usaha kakao saat ini melonjak omsetnya hingga jauh di atas 4,8 milyar sehingga wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. “Beberapa bulan lalu, harga kakao kering sekitar 35 ribu/kg, dan sempat tembus di atas 160 ribu/kg meski sekarang sedikit penurunan. Lonjakan harga ini tentu berdampak pada semua pelaku usaha, bahkan dari petani, pengepul, sampai pada tingkat produsen/pabrik. Melihat kondisi ini, tentu kami giat melakukan edukasi kepada pengusaha untuk mengajukan PKP.” Ujar Qomarudin.
Dalam kesempatan lainnya, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa penelitian lapangan dalam rangka aktivasi Akun PKP ini merupakan salah satu prosedur yang wajib dilakukan dan juga menjadi penting untuk mengonfirmasi kembali pemahaman perpajakan Wajib Pajak terutama terkait hak dan kewajiban PKP. “Kami berupaya mengedukasi Wajib Pajak semaksimal mungkin, terutama untuk WP atau PKP baru, sehingga jangan sampai dikemudian hari nanti banyak Wajib Pajak yang terkena sanksi administrasi karena kurang pemahaman aturan. Semua permohonan Wajib Pajak juga kami upayakan sesegera mungkin dengan sigap, cepat dan tepat karena ini bagian dari pelayanan kami. Kami berharap kepatuhan pajak akan semakin meningkat seiring dengan semakin baiknya pelayanan.” Ujar Qomarudin.
Dalam pelaksanaan penelitian lapangan tersebut, Wajib Pajak menyampaikan terima kasih atas keramahan dan profesionalitas petugas dalam pelaksanaan tugas.
Pewarta: Qomarudin Alfatah |
Kontributor Foto: Aji Permana |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views