Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Senin, 6/5).

KP2KP Lasusua memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi dengan jenis usaha seperti toko kelontong, bengkel kendaraan bermotor, usaha reparasi peralatan elektronik, dan toko kayu.

Petugas KP2KP Lasusua Soni Wijayanto menjelaskan kewajiban perpajakan khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Soni menyampaikan bahwa setiap wajib pajak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan setelah tahun pajak berakhir dengan batas waktu pelaporan pada tanggal 30 Maret.

Soni mendapati beberapa wajib pajak belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Oleh karena itu, Soni mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan.

Soni juga menjelaskan bahwa wajib pajak pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari omset per bulan dengan batasan pengenaan sebesar Rp 500 juta. “Jika omset setahun tidak lebih dari Rp500 juta, maka tidak ada pajak yang dikenakan,” ujar Soni.

Beberapa wajib pajak berpendapat bahwa telah membayar PPh Final UMKM secara rutin setiap bulan. Namun, wajib pajak terkendala dalam pelaporan SPT Tahunan karena masih belum memahami tata cara pengisian SPT Tahunan secara daring. Kemudian, Soni memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan melalui pajak.go.id. 

KP2KP Lasusua berharap dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

 

Pewarta: Soni Wijayanto
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Lasusua
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.