Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan edukasi secara one on one kepada Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pariaman, Jl Syekh Burhanuddin No 145, Karan Aur, Kec. Pariaman Tengah Kota Pariaman pada (Rabu, 5/6).

Kedatangan para Wajib Pajak tersebut bertujuan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan bagi UMKM. Dalam konsultasi tersebut, kewajiban perpajakan bagi UMKM, seperti self-assessment, dijelaskan kepada mereka. Self-assessment mencakup proses di mana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Penyuluhan dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Pariaman, Harry Mulia Harianja. "Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Pasal 60 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), tersedia fasilitas bagi WP OP UMKM. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan pajak bagi WP OP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak. Aturan ini telah berlaku sejak tahun 2022," ujar Harry.

Harry juga menjelaskan mengenai jangka waktu pengenaan tarif PPh final. "Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak tahun pajak WP bersangkutan terdaftar apabila WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 55 Tahun 2022," tambah Harry.

Harry juga memberikan penjelasan bahwa jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta, maka hanya peredaran bruto di atas Rp 500 juta yang akan dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Setelah menjelaskan ketentuan tersebut, Wajib Pajak diarahkan untuk membuat catatan peredaran bruto yang diperoleh selama satu tahun pajak. Catatan peredaran bruto tersebut menjadi dasar pelaporan SPT tahunan.

Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id. Untuk registrasi akun di djponline.pajak.go.id, WP harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang didapat dari Kantor Pajak. Pelaporan SPT tahunan dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret.

KP2KP Pariaman berharap bahwa melalui kegiatan edukasi yang dilakukan secara one on one, wajib pajak dapat lebih memahami serta mematuhi kewajiban perpajakannya.

 

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.