Oleh: Dan Nembesa Ginting, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Progres pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) saat ini menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hingga Mei 2024, tahap pertama pembangunan telah mencapai sekitar 80-81%. Beberapa proyek penting dalam tahap ini meliputi pembangunan istana presiden, kantor presiden, dan infrastruktur dasar lainnya. Langkah ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemerintah Indonesia untuk menciptakan pusat pemerintahan dan ekonomi yang lebih terdistribusi, berkelanjutan, dan kompetitif di tingkat global.

Pembangunan IKN menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan keberhasilan proyek tersebut. Salah satu tantangan terbesar adalah pendanaan. Pembangunan IKN membutuhkan investasi besar. Meskipun pemerintah telah mengalokasikan dana, partisipasi swasta dan investasi asing sangat diperlukan untuk menutupi biaya yang signifikan​. Oleh karena itu, banyak fasilitas perpajakan yang digelontorkan pemerintah untuk menarik dunia investasi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati​, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (PMK 28/2024) pada tanggal 29 April 2024. Peraturan ini salah satu bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (PP 12/2023). Terdapat tiga fasilitas penting yang dijabarkan dalam PMK ini, yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan fasilitas kepabeanan. Tentu fasilitas yang terkandung ini siap membuat investor tertarik menanamkan modalnya ke IKN. Berikut ringkasannya.

Fasilitas PPh

Pertama, fasilitas PPh. Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas perekonomian adalah dengan memberikan pengurangan 100% dari jumlah PPh badan yang terutang bagi wajib pajak badan dalam negeri di Financial Center IKN. Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib pajak wajib memenuhi beberapa persyaratan, yaitu wajib pajak merupakan wajib pajak badan dalam negeri (WPDN) Badan, melakukan kegiatan usaha di IKN atau daerah mitra, berstatus sebagai badan hukum Indonesia, melakukan penanaman modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dan melakukan penanaman modal di bidang usaha yang memiliki nilai strategis atau di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan PPh untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan di Financial Center IKN. Fasilitas tersebut diberikan sebesar 100% dan/atau 85% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian tertentu dari penghasilan. Kriteria wajib pajak yang diberikan adalah WPDN Badan atau Wajib Pajak Badan Luar Negeri (WPLN Badan) yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap (BUT), melakukan penanaman modal, dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan.

Tidak hanya korting jumlah PPh, pemerintah juga memberikan pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas ini diberikan paling tinggi 250%, meliputi pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 150%. Kriteria yang harus dipenuhi adalah wajib pajak merupakan WPDN Badan, telah melakukan kegiatan tersebut, memiliki perjanjian kerja sama, dan memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

Lebih jauh lagi, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai tertentu. Pegawai tersebut merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lingkup IKN.

Kemudian, terdapat juga PPh Final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)​​. Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak dalam negeri non-bentuk usaha tetap (non-BUT) yang melakukan penanaman modal kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu. Selanjutnya, PPh ini dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam satu tahun pajak. Kriteria yang wajib diteliti adalah wajib pajak bertempat tinggal, kedudukan, atau mempunyai cabang dan menjalankan kegiatan usaha di IKN, terdaftar di KPP lingkup IKN, telah melakukan penanaman modal, serta memiliki kualifikasi UMKM.

Terakhir, terdapat fasilitas PPh berupa pengurangan PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Fasilitas ini diberikan dengan penerbitan surat keterangan bebas dan fasilitas ini berlangsung hingga tahun 2035.

Fasilitas PPN dan Kepabeanan

Kedua, fasilitas PPN. Dalam menunjang arus transaksi barang dan jasa, pemerintah memberikan fasilitas PPN berupa PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) tertentu yang bersifat strategis, dan impor BKP tertentu yang bersifat strategis. Selain itu, fasilitas PPN ini diberikan atas pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). BKP ini meliputi bangunan baru, kendaraan listrik, dan barang lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan IKN.

Ketiga, fasilitas kepabeanan. Dalam upaya menarik investasi dan mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk untuk barang modal yang diperlukan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN. Selain itu, terdapat juga kemudahan dalam proses kepabeanan untuk barang-barang yang diimpor ke wilayah IKN.

PMK 28/2024 ini juga mengatur prosedur pengajuan, jangka waktu, kewajiban, dan ketentuan lainnya yang mengikat masing-masing pemberian fasilitas. Tentu fasilitas ini diberikan dalam rangka mendukung pengembangan IKN, menarik investor, meningkatkan daya saing ekonomi, dan mempercepat realisasi proyek strategis yang penting. Semoga dengan hadirnya fasilitas perpajakan ini, pembangunan IKN dapat berjalan dengan optimal dan siap mendukung Indonesia Emas 2045.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.