Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda mengadakan kelas pajak dengan tema Tata Cara Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Kegiatan diselenggarakan di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Senin, 3/6). Kelas pajak ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pukul 09.00 s.d 11.00 WIB, sedangkan sesi kedua pukul 13.00 s.d 15.00 WIB.

Acara yang dihadiri 52 Satuan Kerja Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah se-Kabupaten Lampung Selatan tersebut dibuka oleh Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno. Dalam sambutannya, Didik menyampaikan pentingnya peranan bendahara instansi pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak dan memahami aturan perpajakan baru yang telah berlaku. "Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menjadi teladan bagi orang-orang di sekeliling kita dalam hal kepatuhan atas pajak," imbuhnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mendalam mengenai peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

Fungsional Penyuluh Pajak Irfan Syofiaan dan Riris Citra Utari Simarmata memaparkan materi peraturan pajak terbaru terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024. "Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan dalam penghitungan PPh Pasal 21," jelas Irfan. 

Dengan adanya sosialisasi ini, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno berharap dapat memberikan bekal serta gambaran terkait aturan baru kepada para peserta sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi, dan tanya jawab, serta foto bersama. Partisipasi aktif dari peserta membuat kegiatan berjalan dengan baik dan lancar hingga akhir kegiatan. "Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," pungkas Irfan.

 

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Ahmad Fauzi
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.