Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyelenggarakan Kelas Pajak setelah pemindahan lokasi kantor ke Kabupaten Morowali pada penghujung 2023 (Rabu, 29/5). Kelas Pajak kali ini berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku yang saat ini berlokasi di Kabupaten Poso.

Membuka kegiatan, Kepala KP2KP Bungku Rizki Aulia Harahap menyambut dengan hangat wajib pajak yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir dalam pelaksanaan kelas pajak. Rizki berharap wajib pajak dapat memanfaatkan dengan maksimal berbagai pelayanan, termasuk kelas pajak yang disampaikan oleh KPP Pratama Poso guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebanyak dua puluh lima wajib pajak yang hadir merupakan Wajib Pajak Badan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Poso dan Kabupaten Tojo Una Una. Wajib Pajak Badan tersebut telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyuluh Pajak Ata tidak hanya memaparkan materi terkait kewajiban pajak penghasilan, tetapi juga kewajiban pajak pertambahan nilai.

Selaras dengan tema kegiatan, Kelas Pajak kali ini juga disertai dengan pemantauan evaluasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ata membuat “rapor” bagi wajib pajak yang mencakup rangkuman pemenuhan kewajiban perpajakan meliputi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan, SPT Masa PPh 21, dan SPT Masa PPN. Tak lupa Ata mengapresiasi wajib pajak yang hadir karena mayoritas telah melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara tepat waktu.

Namun demikian, Ata kembali mengingatkan wajib pajak terkait SPT Masa PPh 21 yang masih belum dipenuhi oleh hampir seluruh wajib pajak yang hadir. Belum lagi adanya regulasi terbaru untuk pelaporan SPT Masa PPh 21 tahun pajak 2024, yaitu SPT Masa PPh 21 dilakukan pelaporan setiap bulan terjadinya transaksi, berbeda dengan SPT Masa PPh 21 sebelum tahun pajak 2024 yang wajib dilaporkan paling tidak satu kali dalam satu tahun pajak.

Setelah memperoleh materi, wajib pajak juga diperkenankan untuk melakukan konsultasi apabila terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Beberapa wajib pajak yang hadir bahkan diberikan asistensi terkait tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPh 21 yang masih belum dilaksanakan oleh sebagian besar wajib pajak.

Dalam kesempatan ini salah satu wajib pajak yang hadir berpendapat bahwa Kelas Pajak dan monitoring evaluasi perpajakan sangat membantu dalam memahami perpajakan.

"Kita sebagai pemula, maupun tadi beberapa yang hadir saya lihat juga sepertinya berasal dari perusahaan yang sudah lama pun, sangat antusias dalam berkonsultasi terkait permasalahan pajaknya. Harapan saya, kelas pajak seperti ini terus dilaksanakan karena membantu kami dalam memahami pajak, seperti tata cara melapor dan membayar pajak,” ucap wajib pajak tersebut.

 

Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati
Kontributor Foto: Izza Athiyya Madyaratri
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.