Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora, Ehud Rengkuh Riyanta dan Alam Amitiara menjadi narasumber acara Sosialisasi Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi (Selasa, 21/5).

Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Bendahara Satker Unit Vertikal di Wilayah Kabupaten Grobogan. Ehud menyampaikan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 168 Tahun 2023.

“Salah satu tujuan adanya ketentuan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi bendahara selaku pemotong pajak dalam melakukan penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 sehingga dapat menekan kemungkinan salah hitung saat melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Ehud.

“Cara penghitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER lebih sederhana dan beban pajak untuk setahun tidak berbeda dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya,” imbuh Alam.

Selanjutnya Alam menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan PP 58/2023, atas pegawai dengan penghasilan per bulan sebesar UMR, besarnya pemotongan PPh Pasal 21 bulanan untuk masa pajak Januari s.d. November adalah sebesar nihil. “Namun, sesuai ketentuan PER-02/PJ/2024 Bendahara selaku pemotong pajak tetap perlu membuat bukti pemotongan (bupot) meskipun PPh Pasal 21 yang dipotong nihil,” jelas Alam.

Ehud berharap bendahara dapat melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dengan benar menggunakan skema TER serta dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui www.pajak.go.id.

 

Pewarta: Siti Umul Barokah
Kontributor Foto: Brian Yanuardi
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.