Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Siak mengadakan koordinasi dan sinergi bersama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak (Senin, 3/6). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan sosialisasi pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 instansi pemerintah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.

Kepala KP2KP Siak Muhammad menyampaikan bahwa pihak KP2KP Siak telah mendapat banyak keluhan terkait adanya perubahan dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024.  

“Kami telah mendengar berbagai keluhan dari instansi pemerintah mengenai peraturan baru yang mengatur pemotongan Pajak Penghasilan 21 khususnya ASN dan non ASN. Kunjungan ini sendiri merupakan upaya awal kami untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami dan dapat menerapkan peraturan tersebut dengan benar,” ujar Muhammad. 

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad bertemu dengan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak Rory. “Sebagai kuasa Bendahara Umum Daerah, kami berharap ke depannya KP2KP Siak dapat menyelenggarakan kegiatan sosialisasi khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Siak dalam waktu dekat,” kata Rory.

“Kami siap membantu terkait sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut.”

Menanggapi hal ini, Muhammad menyatakan bahwa KP2KP Siak akan segera menyelenggarakan kelas pajak. “Kami akan menyelenggarakan kelas pajak dalam waktu dekat untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 instansi pemerintah,” tutur Muhammad. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada organisasi perangkat daerah mengenai peraturan ini,” lanjut Muhammad.

 

Pewarta: Yogi Ichbal Pambudi
Kontributor Foto: Yogi Ichbal Pambudi
Editor:Teddy Ferdiansyah P

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.