Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Praya kembali menyapa wajib pajak melalui siaran langsung Instagram dengan topik “Keunggulan CoreTax Administration System (CTAS)”. Siaran langsung kali ini dipandu oleh Tim Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Praya, Yossita Ayu Hartantri dan Ni Luh Cintya Devi Afsari yang tayang pada jejaring sosial Instagram @pajakpraya (Selasa, 21/5).
Pada kesempatan ini, Tim Asisten Penyuluh Pajak memberikan informasi terkait CTAS atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). CTAS ini sendiri merupakan proyek redesign dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off The Shelf) dan pembenahan basis data perpajakan. Proyek ini bertujuan agar sistem perpajakan lebih mudah, terintegrasi, akurat, dan diharapkan dapat mengoptimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Dari proses perubahan ini, akan ada 21 proses bisnis yang akan terdampak perubahan. Akan tetapi, hanya ada 5 proses bisnis yang berdampak langsung pada wajib pajak, yaitu proses bisnis Registrasi (pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan, Layanan, dan Edukasi, dan Taxpayer Account Management (TAM). Kelima proses bisnis ini akan tercakup dalam satu aplikasi, yaitu Taxpayer Portal (Portal Wajib Pajak),” ungkap Devi.
Lebih lanjut, Yossi dan Devi membahas perubahan-perubahan yang menjadi keunggulan dari setiap proses bisnis, salah satunya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, ada pula penyederhaaan aplikasi pelaporan di mana seluruh pelaporan akan terintegrasi dengan pembayaran dalam satu aplikasi, termasuk persiapan (e-bupot, e-faktur, e-statement), dengan fitur validasi data, dan adanya notifikasi pengingat pelaporan.
“CTAS merupakan wujud dari kemudahan dan kesederhanaan (perpajakan),” pungkas Yossi.
Sistem ini direncanakan mulai berlaku pada pertengahan tahun setelah proses pemadanan NIK menjadi NPWP selesai dilakukan. Hal ini dikarenakan untuk mengakses Portal Wajib Pajak (Taxpayer Portal) hanya menggunakan NPWP 16 digit yang sudah dipadankan dengan NIK. Oleh karena itu, Wajib Pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK, supaya wajib pajak dapat memanfaatkan segala kemudahan dari sistem baru perpajakan nanti.
Pewarta:Rania Adun Zuleika |
Kontributor Foto:Rania Adun Zuleika |
Editor:Ni Luh Putu Dian Widhiyanti dan Nur Hafissa Azrin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 49 views