Pegawai Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan penelitian lapangan dalam rangka proses aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di wilayah Tanah Grogot dan Janju, Kab. Paser (Selasa, 21/5). Setelah jam layanan selesai yakni pukul 16.00 WITA, petugas KP2KP Tanah Grogot pergi untuk mendatangi 3 wajib pajak yang sudah melakukan permohonan aktivasi akun PKP sebelumnya. Dua diantaranya adalah wajib pajak yang bergerak di bidang pelaksana konstruksi. Penelitian lapangan dilakukan untuk memastikan keberadaan wajib pajak dan kondisi usahanya, serta untuk menjelaskan kembali hak dan kewajiban sebagai PKP.
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013, wajib pajak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah wajib pajak yang jumlah omzetnya lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Untuk wajib pajak yang jumlah omzetnya tidak sampai pada Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) diperbolehkan untuk melakukan permohonan pengukuhan PKP dengan menyampaikan permohonan ke KPP terdaftar.
Sejak bulan April, cukup banyak wajib pajak yang mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP di KP2KP Tanah Grogot terutama wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi. Dari tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024, sebanyak 15 wajib pajak di bidang konstruksi sudah dilakukan penelitian lapangan. Wajib pajak kategori ini kebanyakan berada di Kecamatan Tanah Grogot. Para wajib pajak ini hampir semuanya adalah wajib pajak baru yang akan mengikuti proses tender dari pemerintah Kabupaten Paser.
Pada proses penelitian lapangan, petugas mendatangi alamat yang didaftarkan wajib pajak untuk memastikan keberadaan wajib pajak. Setelah berhasil menemui wajib pajak, petugas melakukan wawancara untuk mengumpulkan data terkait usaha yang dilakukan wajib pajak. Petugas KP2KP Tanah Grogot juga menjelaskan kembali hak dan kewajiban wajib pajak setelah proses aktivasi akun PKP selesai.
Petugas selalu menekankan kepada para wajib pajak agar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku terutama pelaporan SPT Masa PPN untuk menghindari timbulnya denda keterlambatan lapor. KP2KP Tanah Grogot berharap dari kegiatan ini wajib pajak mengerti dan mampu menjalankan hak dan kewajibannya.
Pewarta: Aldi Budi Darmawan |
Kontributor Foto: Aldi Budi Darmawan |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views