Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mengadakan acara Pasadansa Live Episode 32 yang disiarkan melalui akun Instagram @pajakpadangsatu pukul 11.00 WIB (Rabu, 22/5). Acara ini mengangkat tema "Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan",  dipandu oleh dua Penyuluh dari KPP Pratama Padang Satu, yaitu Nur Neni Kembara dan Farida Fatmawati.

Neni menjelaskan bahwa pembetulan SPT tahunan tidak hanya terbatas pada SPT tahunan badan, tetapi juga SPT tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia yang menggunakan self assessment, wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayarkan, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jika terjadi kesalahan dalam penyampaian SPT tahunan, baik itu kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT tahunan.

Selanjutnya, Neni dan Farida menjelaskan tentang syarat pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka menguraikan bahwa terdapat dua syarat untuk melakukan pembetulan SPT. Pertama, pembetulan SPT dapat dilakukan kapan pun selama belum dilakukan pemeriksaan. Wajib Pajak yang sudah atau sedang dalam pemeriksaan tidak dapat membetulkan SPT yang telah diperiksa tersebut. Kedua, dalam pembetulan SPT yang mengakibatkan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Tim penyuluh juga memberikan penjelasan mengenai tata cara mengajukan pembetulan SPT tahunan. Mereka menginstruksikan untuk masuk ke akun djponline.pajak.go.id, memilih menu lapor, kemudian klik e-filing atau e-form. Setelah itu, memilih pembetulan SPT di tahun yang bersangkutan dan status SPT pembetulan. Kemudian, melakukan perbaikan SPT dengan mengisi secara lengkap, benar, dan jelas. Setelah dipastikan sudah benar, dapat langsung mengklik submit, dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email.

Acara live tersebut telah diunggah ke akun Instagram resmi KPP Pratama Padang Satu. Diharapkan, live tersebut dapat memberikan pengetahuan dan informasi perpajakan yang bermanfaat bagi para wajib pajak di seluruh Indonesia.

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: 
Editor:

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.