Melalui Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2023, per 1 Januari 2024, penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER), setelah sebelumnya menggunakan penghitungan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh. Implementasi penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tersebut bertujuan menyederhanakan cara penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu Januari s.d. November. Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Nurul Armylia kepada siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 12 Malang dalam kegiatan High School Goes to Tax Office di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Jumat, 17/5).

"Penerapan TER tidak menambah beban pajak yang harus dibayar. Penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun dihitung menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan sebelumnya (Pasal 17 UU PPh), sehingga totalnya pun akan tetap sama.” ucap Nurul Armylia.

TER bulanan terbagi dalam tiga golongan tarif, yaitu TER A, TER B, dan TER C. TER A diperuntukkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tidak Kawin (TK) tanpa tanggungan, TK dengan satu tanggungan, dan Kawin (K) tanpa tanggungan. Sementara TER B untuk PTKP TK dengan dua tanggungan TK dengan tiga tanggungan, K dengan satu tanggungan, dan K dengan dua tanggungan, serta TER C untuk PTKP K dengan tiga tanggungan. Setiap golongan tarif terdiri lebih dari 40 lapisan tarif, mulai dari 0% untuk penghasilan bruto kurang dari Rp5,4 juta satu bulan, sampai dengan 34% untuk penghasilan bruto lebih dari Rp1,4 miliar sebulan. Selain memudahkan pemotong pajak dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21, penghitungan ini juga akan memudahkan penerima penghasilan untuk melakukan pengecekan kebenaran sehingga tercipta mekanisme check and balance.

Selanjutnya, Nurul Armylia juga mengungkapkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER dilakukan dengan mengalikan tarif efektif sesuai PTKP wajib pajak dengan penghasilan bruto satu bulan. Ia menyebut wajib pajak akan lebih mudah memilih tarif yang dikenakan dan menghitung besarnya pajak yang terutang menggunakan simulasi Kalkulator Pajak pada laman pajak.go.id. “Tinggal masukin penghasilan sebulan dan PTKP, akan muncul tarif yang dikenakan dan pajak yang harus dibayar,” jelas Nurul Armylia.

 

Pewarta: Wino Rangga Prakoso
Kontributor Foto: Relawan Pajak
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.