Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap mengenalkan saluran pengajuan pemindahbukuan secara online, yakni e-PBK (Elektronik Pemindahbukuan) kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang beralamat di Jalan Ganggawa Nomor 40, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Senin, 13/5).
Tuan Abi, Direktur CV Tomakaka, melakukan kunjungan ke KP2KP Sidrap dengan tujuan awal melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dan 2023. “Saya teringat belum melaporkan SPT Tahunan Badan karena jadwal saya cukup padat, tapi untuk pembayaran pajak sudah saya lakukan setiap bulannya,” ucap Abi. Mendengar hal tersebut, Rahmat, petugas TPT, mengapresiasi kesadaran Tuan Abi untuk berusaha melakukan kewajiban perpajakannya.
Sebelum memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan, Rahmat terlebih dahulu memeriksa pembayaran pajak yang dilakukan oleh Abi guna memastikan kebenaran dan ketepatannya. Setelah melakukan penelitian, Rahmat mendapati bahwa CV Tomakaka salah melakukan penyetoran jenis pajak. “Di tahun 2022 dan seterusnya, CV Tomakaka sudah tidak dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% karena ketentuan tersebut hanya berlaku 4 (empat) tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk CV,” ucap Rahmat. Rahmat menambahkan bahwa pajak terutang CV Tomakaka sudah harus dihitung menggunakan tarif normal.
“Sehingga jenis pajak yang seharusnya dibayarkan bukan Pajak Penghasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PPh UMKM), melainkan PPh Pasal 25 Badan. Sehingga atas pajak yang terlanjur dibayar dapat diajukan permohonan pemindahbukuan,” sambung Rahmat.
Selanjutnya Rahmat mulai memperkenalkan layanan e-PBK kepada Abi. Rahmat menjelaskan bahwa e-PBK atau Elektronik Pemindahbukuan merupakan sarana yang memungkinkan wajib pajak melakukan pemindahbukuan atas pajak yang salah dibayar tanpa perlu datang ke kantor pajak.
“Melalui e-PBK, wajib pajak tidak perlu lagi melampirkan dokumen secara manual. Selain itu, proses permohonan pemindahbukuan dapat dipantau mandiri oleh wajib pajak dan hasil pengajuan pemindahbukuan dapat langsung diunduh oleh wajib pajak,” sambung Rahmat.
Setelah mendengar penjelasan Rahmat, Abi meminta Rahmat untuk memberikan asistensi tata cara menggunakan layanan e-PBK. “Saya mau belajar cara pakai e-PBK, Pak. Mohon bantuannya,” ucap Abi. Rahmat kemudian segera memandu wajib pajak untuk mengajukan pemindahbukuan melalui laman pajak.go.id menggunakan laptop pribadi wajib pajak.
Menutup kegiatan, Abi mengucapkan terima kasih kepada Rahmat atas pelayanan yang diberikan. Abi juga mengapresiasi kemajuan layanan Direktorat Jenderal Pajak yang semakin bersifat digital. “Untuk seterusnya saya tidak perlu datang lagi ke kantor pajak apabila mengalami kendala serupa,” tutup Abi.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Elsa Evelina |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 views