Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ingin belajar membuat kode billing dan merekam permohonan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB). Wajib Pajak Notaris/PPAT, Sulastri datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman, Kota Pariaman (Senin, 6/5).
Ulfa Sandari, petugas TPT KP2KP Pariaman memberikan penjelasan sehubungan dengan terbitnya PER-8/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dari PHTB, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, dikembangkan aplikasi e-PHTB Notaris PPAT yang dapat diakses mulai 15 Juli 2022 melalui https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/.
"Bagaimana caranya agar bisa login di website e-PHTB notaris Bu?" tanya Sulastri.
Ulfa menjelaskan bahwa website https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ khusus untuk Wajib Pajak Notaris/PPAT. Syarat utama untuk menggunakan website ini adalah status wajib pajak sebagai Notaris atau PPAT telah terdaftar pada sistem Badan Pertahanan Negara (BPN) dan Direktorat Administrasi Hukum Umum dan Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia (Dit. AHU Kemenkumham).
Setelah terdaftar di sistem tersebut, wajib pajak bisa melakukan registrasi di https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/. Registrasi dilakukan dengan melakukan validasi data Notaris/PPAT. Syarat agar registrasi dapat diterima adalah sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh 2 tahun terakhir, sudah menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (untuk 3 masa terakhir jika Pengusaha Kena Pajak (PKP)), tidak memiliki utang pajak, dan sedang tidak dilakukan tindak penyidikan.
Setelah registrasi diterima oleh sistem, wajib pajak bisa login di https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ dengan menginput username dan password yang telah dibuat pada saat registrasi sebelumnya. Ulfa juga menjelaskan website ini menyediakan fasilitas kalkulator transaksi pada menu hitung dan buat billing. Pembuatan billing di website https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun non NPWP.
Selama ini, pembuatan billing di djp online hanya bisa menggunakan akun wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP. Tetapi, di https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/, Notaris bisa membuat billing non NPWP dengan menggunakan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 6 digit terakhirnya.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 32 views