Syahril Azis selaku pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb memberikan layanan konsultasi secara langsung kepada Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Rabu, 15/5).
Azis menjelaskan terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah untuk memperoleh keterangan status wajib pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. “KSWP ini juga merupakan salah satu syarat kalau wajib pajak mau ikut tender pemerintah,” jelas Azis. “Jadi instansi pemerintah ini cek dulu nih, wajib pajak ini taat pajak atau tidak, caranya dengan KSWP ini,” tambahnya.
Dalam KSWP ini, kita bisa melihat status valid atau tidak validnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini ditentukan dari apakah status NPWP tersebut aktif dan sudah lapor SPT Tahunan selama dua tahun terakhir. Apabila hal-hal tersebut sesuai maka NPWP akan dinyatakan valid karena taat pajak, begitu pula sebaliknya.
“Ceknya pun mudah, sekarang tidak perlu ajukan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), bisa secara online di laman djponline.pajak.go.id,” tutur Azis. “Wajib pajak tinggal log in ke laman DJP Online, kemudian jangan lupa mengaktifkan fitur KSWP. Caranya masuk ke menu profil pada dashboard DJP Online, terus klik aktivasi fitur layanan di sebelah kiri dan centang menu info KSWP. Setelah itu jangan lupa klik ubah fitur layanan,” tambahnya.
“Nanti kalau sudah wajib pajak akan diarahkan untuk login kembali ke laman djponline.pajak.go.id dan pilih menu layanan pada dashboard DJP Online lalu klik menu KSWP,” jelas Azis. “Kalau sudah, nanti wajib pajak akan secara otomatis melihat data profil wajib pajak yang berisi NPWP, nama wajib pajak, dan Alamat wajib pajak. Kemudian, pada kolom pemenuhan kewajiban saya, silakan pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak. Setelah mengisi kode keamanan, wajib pajak bisa klik submit. Nah, nanti bisa kelihatan statusnya valid atau tidak valid,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2539 views