Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa menghadiri kegiatan Focus Group Discussion Dana Desa dan Rekonsiliasi Pajak Pusat Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula Integritas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung (Selasa, 30/4). Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari KPPN Liwa, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat, dan DPMP Kabupaten Pesisir Barat.
Kepala KPPN Liwa Maria Lucky Ariana dalam sambutan kegiatan tersebut menyampaikan kepada seluruh peserta Focus Group Discussion bahwa pencairan dana desa tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap penyaluran. "Diminta kepada Instansi Daerah terkait untuk mengimbau desa-desa yang belum melakukan pencairan dana desa agar segera melakukan pencairan dana desa tahap pertama bulan April 2024. Selanjutnya, bagi desa yang telah mencairkan dana desa tahap pertama agar segera mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pencairan dana desa tahap kedua," ujar Maria Lucky Ariana.
Di akhir sambutannya, Maria Lucky Ariana menyampaikan tujuan penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pewarta: Eko Susanto |
Kontributor Foto: Eko Susanto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views