Sekretaris Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali lakukan pembahasan terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan/Anggota DPRD yang dibayarkan dari APBN/APBD bertempat di Ruang Janger, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Denpasar (Kamis, 2/5).

Perwakilan BPK Provinsi Bali mengajukan pertanyaan terkait aturan PPh Pasal 21 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh anggota DPRD. “Selamat pagi Ibu Kepala Kanwil, terima kasih Ibu telah meluangkan waktu menerima kedatangan kami. Kami ingin mendalami terkait PPh Pasal 21 yang diterima oleh Pimpinan/Anggota DPRD itu seperti apa aturannya ?”

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menjelaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 terhadap pimpinan/anggota DPRD dikenakan secara non final. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan pajak penghasilan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi, baik pegawai (termasuk PNS), pejabat negara, maupun pimpinan/anggota DPRD yang memperoleh penghasilandari pekerjaan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas), Waskito Eko Nugroho melanjutkan terkait penjelasan yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah. “Betul apa yang disampaikan oleh Ibu Kepala Kanwil bahwa pimpinan/anggota DPRD hanya dikenakan PPh Non Final. Karena jika dilihat defisini PPh Pasal 21 Final bahwa PPh Pasal 21 Final dikenakan atas pembayaran honorarium yang diterima PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara atas beban APBN/APBD. Pejabat negara yang dimaksud dalam subjek pajak PPh Pasal 21 Final ini tidak termasuk Pimpinan/Anggota DPRD," terang Waskito.

 

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.