Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kedatangan Wajib Pajak Badan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar dalam rangka untuk berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 menggunakan e-Bupot (Jumat,3/5).
Lukman selaku staff PDAM Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar meminta bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 kepada petugas KP2KP Takalar.”Kebetulan saya ini pegawai yang baru di mutasi ke bagian pajak dan belum paham mengenai mekanisme pelaporannya, mohon bimbingannya terkait tata cara pelaporan SPT Masa ini agar kami tidak dikenakan sanksi denda,” jelas Lukman.
Petugas KP2KP Takalar Fika menyambut baik kunjungan wajib pajak. Fika menjelaskan mengenai aturan terbaru terkait penghitungan PPh Pasal 21/26 mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata kemudian dilanjutkan pengisian SPT Masa menggunakan e-Bupot melalui laman pajak.go.id.
“Mulai 1 januari 2024 penghitungan PPh Pasal 21/26 mengunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 sehingga perhitungan PPh Pasal 21/26 pada aplikasi e-Bupot sudah menyesuaikan dengan aturan terbaru.”Ujar Fika.
Mendengar penjelasan tersebut, staff PDAM menyampaikan telah melakukan pembayaran pajak PPh Pasal 21 dengan metode penghitungan aturan lama. “Kami sudah bayar pajaknya namun masih menggunakan metode penghitungan aturan lama apakah ada penambahannya dan jumlah pegawai PDAM lebih 100 orang, bagaimana untuk penginputan di e-Bupot?,” tanya Lukman kembali.
Petugas kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh wajib pajak dengan seksama. “Untuk pembayarannya akan menyesuaikan dengan penghitungan aturan terbaru, apabila terdapat kekurangan pembayaran pada bulan tersebut maka wajib pajak membuat billing pembayaran atas selisih kekurangan pembayarannya. Namun perlu digaris bawahi bahwa pada dasarnya dengan penerapan tarif efektif ini, tidak ada penambahan beban pajak baru kepada wajib pajak, karena di akhir tahun nanti akan dihitung kembali pajak atas penghasilan satu tahunnya, kebijakan ini dibuat untuk memberikan kemudahan kepada para pemberi kerja dalam melakukan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21/26 karyawan,” ujar Fika.
Fika kemudian mengenalkan fitur-fitur aplikasi e-Bupot pada wajib pajak. “Apabila jumlah data pegawai cukup banyak, wajib pajak dapat menggunakan fitur Impor Data dalam membuat bukti potong pajak. Sebelum melakukan Impor Data, wajib pajak harus mengunduh terlebih dahulu template impor excel. Setelah template impor excel terunduh, wajib pajak dapat melengkapi rincian data Bupot PPh Pasal 21 pada sheet excel yang disediakan,”jelas Fika.
Pada sesi akhir konsultasi, wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas yang telah membimbing hingga memahami tata cara penghitungan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot. Wajib pajak juga akan berusaha terus belajar dan berkonsultasi di KP2KP Takalar apabila dalam perjalanannya mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
KP2KP Takalar sangat mengapresiasi semangat wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan tugas yang diamanahkan dari kantornya. KP2KP Takalar berharap PDAM Kabupaten Takalar dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan dan pembayaran pajak secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Rosmawati |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 51 views