Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, menyelenggarakan Workshop Peningkatan Kompetensi Pengelola Keuangan di Lingkungan Ditjen IKMA, bertempat di Ruang Samuan, Swiss-Belhotel Tuban, Kabupaten Badung, Bali (Kamis, 25/4).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang mewakili Ditjen IKMA dari seluruh Provinsi di Indonesia dan materi disampaikan oleh narasumber dari Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil DJP Bali, Putu Adi Bayu Suteja Sastra.
Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah materi tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, dan Ketentuan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
“Latar belakang perhitungan menggunakan TER adalah karena pemotongan PPh Pasal 21 saat ini memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak dan secara administrasi perpajakan memberatkan bagi wajib pajak yang berusaha untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar.” ungkap Putu Adi Bayu Suteja Sastra saat menyampaikan materi Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21 dan TER.
Pada akhir materi, Kanwil DJP Bali menyampaikan permohonan dukungan mewujudkan Predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan tidak memberikan imbalan berupa apapun terhadap segala jenis layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi antara para peserta dengan narasumber tentang kondisi yang terjadi di lapangan, Kanwil DJP Bali juga memberikan apresiasi kepada dua (2) peserta yang paling aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung.
Pewarta: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Kontributor Foto: Dewa Made Brahma Sila Sujana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views