Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan sosialisasi terkait Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan (TER PPh) Pasal 21 (Rabu, 24/4). Sosialisasi ini ditujukan kepada bendahara satuan kerja se-Kabupaten Sinjai dan dilaksanakan di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai.

Acara tersebut merupakan bentuk kolaborasi Kemenkeu Satu antara KP2KP Sinjai dan KPPN Sinjai yang bersama-sama berkomitmen untuk saling mendukung mengawal APBN di Kabupaten Sinjai. Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi yang menjelaskan bahwa KPPN memiliki fungsi untuk menyalurkan transfer ke daerah, salah satunya dalam bentuk anggaran belanja pegawai yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Di mana atas pembayaran gaji terdapat aspek perpajakan yang kini diperbaharui melalui perhitungan TER. Fungsi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dalam hal ini diwakili oleh KP2KP Sinjai.

“Bendahara pengeluaran sebagai pelaksana anggaran merupakan ujung tombak dalam pemotongan PPh Pasal 21. Diharapkan mereka melaksanakan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya acara seperti ini, para bendahara akan sangat terbantu untuk memahami aturan terbaru,” tutur Arif.

Pada sosialisasi ini, Hendrawan, Kepala KP2KP Sinjai menjelaskan materi TER yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terkait Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Hendrawan menjelaskan bahwa TER ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan simplifikasi perhitungan pemotongan PPh Pasal 21. “Selama masa pajak Januari sampai dengan November, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari perkalian antara penghasilan bruto dan tarif efektif bulanan. Sedangkan pada masa pajak terakhir, atau bulan Desember, PPh yang dipotong adalah total PPh sesuai Pasal 17 dalam setahun, dikurangi akumulasi potongan PPh Pasal 21 selama masa-masa pajak sebelumnya,” jelas Hendrawan.

Dengan adanya acara ini, diharapkan para bendahara dapat terbantu dalam memahami peraturan TER PPh Pasal 21. Hendrawan juga mempersilakan para bendahara untuk berkonsultasi ke KP2KP Sinjai dan memastikan bahwa segala layanan yang diberikan oleh KP2KP Sinjai tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.