Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (GAPEKNAS) Kabupaten Fakfak menggelar sosialisasi kewajiban perpajakan pengusaha konstruksi di Ruang Arguni Hotel Grand Papua Fakfak (29/4).

Sosialisasi ini diikuti 37 peserta berasal dari Konsultan dan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang bernaung di bawah DPD GAPEKNAS Kabupaten Fakfak.

Freddy Thie selaku Ketua DPD Gapeknas yang sekaligus sebagai moderator dalam kegiatan tersebut mengatakan, “Kegiatan ini beranjak dari rasa peduli terhadap kepatuhan perpajakan di Kabupaten Fakfak dimana penerimaan dari sektor pajak sangat kecil dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Papua Barat.”

“Beranjak dari rasa peduli itu sehingga kami asosiasi GAPEKNAS menyambut baik kerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Fakfak melaksanakan sosialisasi ini,” jelas Freddy.

Freddy juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus penerimaan pajak Kabupaten Fakfak.

Kepala KP2KP Fakfak, Rendra Santika, bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Rendra menyampaikan terkait definisi Wajib Pajak, Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, sanksi perpajakan hingga aspek perpajakan bagi para pengusaha jasa konstruksi yang meliputi PPh Badan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN.

Rendra juga menjelaskan terkait adanya perubahan tarif PPh atas Jasa Konstruksi yang diatur dalam PP 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 51 Tahun 2008 Tentang PPh Atas Jasa Konstruksi.

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Christin Lori Kailola
Editor: Ricky Firmansyah Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.