Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Garut menggelar kegiatan sosialisasi melalui siaran langsung Instagram dengan tema “Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan” di akun Instagram KPP Pratama Garuat @pajakgarut. Kegiatan ini disiarkan dari Ruang Siniar KPP Pratama Garut, Sukagalih, Tarogong Kidul, (Rabu, 17/4).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya menjadi narasumber di siaran langsung yang berlangsung dari pukul 13.00 sampai dengan 14.00 WIB itu.

“Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelas Rifki.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai persyaratan penetapan bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan yang disebut wajib pajak kriteria tertentu. Wajib pajak kriteria tertentu, sambung Rifki, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria.

“Kriterianya adalah tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak, laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,” ujarnya.

Ia pun melanjutkan, “Selain itu, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir adalah kriteria agar wajib pajak dapat ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu,” imbuh Rifki.

Salah satu wajib pajak yang mengikuti siaran langsung tersebut bertanya pada kolom komentar terkait jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan untuk wajib pajak orang pribadi.

“Untuk proses permohonan pengembalian pendahuluan bagi WP OP dalah hal ini sesuai dengan Pasal 17D, maka prosesnya 15 hari kerja,” tutur Rifki.

Kepala Seksi Pelayanan Judieth Ester berharap kegiatan siaran langsung tersebut dapat memberikan edukasi secara kontinu dan konsisten sehingga wajib pajak dapat memperoleh informasi perpajakan terbaru dan memahaminya.

 

Pewarta: Adelia Ayu K
Kontributor Foto: Adelia Ayu K
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.