Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bekerja sama dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan Koperasi se-Kota Makassar yang diselenggarakan di Hall Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf No 1, Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar (Rabu, 15/5).
Penyuluh Ahli Pertama Kanwil DJP Sulselbartra Hasbullah Ahiri memaparkan materi kewajiban perpajakan koperasi. Dalam paparannya, Hasbullah Ahiri menyampaikan bahwa pentingnya peran warga negara termasuk koperasi dalam mendukung pembangunan negara dengan patuh menjalankan kewajiban perpajakan.
“Peran semua warga negara sangat diharapkan dalam penerimaan negara, dan tidak menjadi free rider yang menikmati fasilitas dari hasil pembangunan namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan,“ jelas Hasbullah Ahiri.
Dalam kesempatan ini, Hasbullah Ahiri menjelaskan garis besar kewajiban perpajakan koperasi yaitu daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hitung, bayar, dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT). Pun disampaikan pemaparan objek-objek PPh pemotongan dan pemungutan.
“Secara umum ada beberapa objek pajak yang merupakan kewajiban koperasi yaitu PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 (2), PP 23 Tahun 2018, PPh Tahunan Badan, dan PPN. Unuk bunga simpanan anggota koperasi, apabila bunga diterima orang pribadi 0 s.d. Rp240.000 per bulan maka akan dikenakan tarif 0% dan apabila penerima bunga di atas Rp240.000 per bulan maka dikenakan tarif 10%,” jelas Hasbullah Ahiri.
Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kanwil DJP Sulselbartra atas edukasi perpajakan koperasi yang diberikan. Beliau berharap para peserta dapat memahami materi yang diberikan narasumber.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra berharap dengan terselenggaranya Bimtek Perpajakan Koperasi ini dapat meningkatkan pemahaman para anggota koperasi akan kewajiban perpajakan koperasi sehingga dapat ikut aktif berperan dalam penerimaan negara.
Pewarta: Muhammad Irfan Nashih |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi Kanwil DJP Sulselbartra |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views