Menindaklanjuti permohonan Sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Rumah Sakit Sanglah), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat dibantu oleh Tim Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali untuk memberikan sosialisasi tentang pedoman pemotongan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Hari Raya di Aula Rumah Sakit Sanglah, Denpasar (Jumat, 26/3).

Acara tersebut diadakan secara hybrid melalui zoom, dihadiri oleh sekitar enam puluh pegawai RS Sanglah serta konsultan pajak yang tidak bisa secara hadir langsung.

Pembicara dalam sesi sosialisasi ini adalah Putu Bayu Suteja Sastra, yang merupakan Fungsional Penyuluh Pajak dari Kanwil DJP Bali. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, lebih difokuskan pada tanya jawab dan berdiskusi tentang penerapan aplikasi penghitungan PPh Pasal 21. Dalam kesempatan itu juga, Direktur Utama RS Sanglah menyampaikan pentingnya memberikan persamaan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dokter sehubungan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023. 

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 RS Sanglah tidak ada kendala. Begitu juga nanti pada saat pembuatan bukti potong tahunan bagi pegawai RS Sanglah terutama para dokter yang dilaporkan sendiri oleh masing-masing penerima bukti potong," tutup I Made Dharma Wibawa selaku Account Representative (AR).

 

Pewarta: I Putu Adi Pramana
Kontributor Foto: I Made Dharma Wibawa
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.