Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar Kelas Pajak terkait mekanisme pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) secara daring (Kamis, 15/2). Kegiatan ini merupakan kelas pajak seri kedua yang dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap peraturan PPh Pasal 21 sebagai respon atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, yang secara fundamental telah mengubah mekanisme pemotongan PPh Pasal 21.
Kelas pajak ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang membahas tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 19 Januari 2024.
Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio dalam sambutan pembuka kelas pajak ini menyampaikan mekanisme baru PPh 21 TER menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru. "Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 tersebut memberikan kemudahan, tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tidak terdapat penambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif sedangkan tarif tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini," tambah Eko.
Kelas pajak yang diikuti oleh lebih dari 195 Wajib Pajak tersebut membahas mengenai pengaturan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan tata cara pembuatan bukti potong sampai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa melalui sistem aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Dalam skema perhitungan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Novan Andy Nugroho selaku penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang menjelaskan penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya diterapkan dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1).
Hasil perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 individu menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata memang ada sedikit perbedaan dari perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang digunakan perusahaan selama ini. Namun, ketika dihitung satu tahun hasilnya masih sama. Karena tarif efektif rata-rata sudah dibuat mendekati perhitungan sebelumnya.
Selain membahas peraturan terbaru, di dalam kelas pajak ini juga disampaikan cara pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 melalui sistem aplikasi elektronik e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26. Muchamad Irham Fathoni, sebagai penyuluh pajak, menjelaskan aturan baru ini mengakibatkan perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari sistem desktop-based (e-SPT) ke sistem web-based e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26.
Aplikasi e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26 memiliki 4 menu utama, yakni Dashboard, Bukti Potong, Surat Pemberitahuan Masa, dan Pengaturan. Menu Dashboard menampilkan informasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah disampaikan secara elektronik ke sistem Direktorat Jenderal Pajak. Menu ini juga menyajikan data Bukti Pemotongan yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa tersebut.
Kelas pajak ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif atas peraturan baru sehingga Wajib Pajak dapat lebih patuh dengan kemudahan pengaturan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 ini.
Pewarta: Muchamad Irham Fathoni |
Kontributor Foto: Dhanur Pramono Aji |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views