Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menggelar Kelas Pajak Online untuk menyampaikan pemberlakuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Registrasi dibuka untuk umum dan kelas pajak online ini dapat diikuti melalui aplikasi zoom meeting. Kelas pajak online ini diikuti oleh wajib pajak khususnya para pemberi kerja dan bendahara pemerintah di lingkungan wilayah kerja KPP Pratama Kosambi (Rabu, 7/2).
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi Moh. Mipta Hudin membuka kelas pajak online dengan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para pemberi kerja dan bendahara pemerintah mengenai fungsi, kemudahan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui skema TER. TER berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir.
Meskipun pemberlakuan penghitungan tarif PPh Pasal 21 TER dinilai rumit, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian. Oleh karena itu, petugas pajak berharap kemudahan yang ditawarkan dari pemberlakuan penghitungan tarif PPh Pasal 21 TER ini mendorong wajib pajak untuk dapat mengimplementasikan penghitungan tarif PPh Pasal 21 TER sebagaimana mestinya.
Mipta kembali memastikan bahwa tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari pemberlakuan penghitungan tarif PPh Pasal 21 TER ini. Bersama para Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi lainnya, wajib pajak diberikan simulasi dan kesempatan untuk berdiskusi tentang penghitungan PPh Pasal 21 TER.
Di akhir kelas pajak online, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kosambi Susilo Prasetyo Utomo mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi para pemberi kerja dan bendahara pemerintah yang telah mengikuti sosialisasi tarif PPh Pasal 21 TER ini. “Besar harapan Kami agar seluruh wajib pajak memahami fungsi, kemudahan dan penghitungan Tarif PPh Pasal 21 TER ini agar implementasi penghitungan Tarif PPh Pasal 21 TER sebagaimana diamanatkan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan baik,” tutup Susilo.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 views