Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dan efektivitas penyuluhan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja) mengadakan edukasi perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, PMK-168 Tahun 2023, dan update reformasi perpajakan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Padang dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) cabang Padang. Edukasi perpajakan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting Conference (Kamis, 28/3).

“Terima kasih atas undangan edukasi perpajakannya. Semoga lebih banyak lagi penyuluhan-penyuluhan terkait peraturan terbaru nantinya,” ujar Ketua IKPI Padang, Gazali Tjaya Indera dalam sambutannya.

“Semoga ini merupakan proses awal dari aktifnya kami, mengingatkan baru dibentuk akhir-akhir ini. Kami berharap tetap diikutsertakan kegiatan penyuluhan Kanwil DJP. Dan kami siap menyukseskan program-program yang direncanakan Kanwil DJP,” sambutan Ketua AKP2I Padang yang diwakilkan oleh Kepala Divisi Humas, Erizal.

“Edukasi perpajakan yang disampaikan nanti tentang 3 topik, PMK-164 Tahun 2023, PMK-168 Tahun 2023, dan update reformasi perpajakan PSIAP. Kami mengucapkan terima kasih sudah membimbing wajib pajak khususnya di Provinsi Sumatera Barat sehingga Kanwil DJP Sumbarja mencapai target lebih dari 100%,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumbarja yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Marihot Pahala Siahaan dalam sambutannya.

Materi edukasi perpajakan kemudian disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi dan Penyuluh Pajak Ahli Muda, Irnilda Zenti. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait materi tersebut.

“Jika badan yang seharusnya masuk kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), tetapi waktu membuat perusahaan melalui notaris dibuatkan langsung NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan di menu layanan dicek tidak memenuhi pajak UMKM sehingga tidak dapat suket (Surat Keterangan), atas hal ini, apakah WP tersebut bisa mengajukan permohonan pembatalan tarif umum lalu pakai tarif UMKM?” tanya Pina Via dalam diskusi.

“Jika baru terdaftar dan belum mengajukan permohonan menggunakan tarif umum, yang bersangkutan bisa meminta penerbitan suketnya di KPP dan berhak menggunakan tarif UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022,” jawab Irnilda menanggapi pertanya Pina.

“Lalu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang awalnya karyawan, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) di profil DJP juga karyawan, membuka usaha yang termasuk UMKM, apakah atas usaha ini bisa langsung pakai tarif UMKM?” lanjut Pina Via menambah pertanyaan.

“Untuk yang Wajib Pajak Orang Pribadi, buka usaha dan belum 7 tahun, dia masih berhak. Tentunya dengan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, seperti perubahan KLU. Saya akan kabari jika sudah menemukan jawaban yang pasti,” tambah Irnilda.

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengucapkan terima kasih kepada peserta kegiatan sudah mengikuti edukasi perpajakan tersebut, semoga materi yang disampaikan dapat menambah wawasan peserta dan membantu peserta menangani client-nya serta ikut aktif menyebarluaskan kepada masyarakat sehingga meningkatkan penerimaan pajak khususnya wilayah provinsi Sumatera Barat dan Jambi.

 

Pewarta:Luthfi Hariz Setiono
Kontributor Foto:
Editor:Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.