Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang gelar edukasi peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) melalui siaran langsung Instagram. Edukasi disiarkan langsung dari Gedung Keuangan Negara I, Semarang, (Selasa, 26/3). Sekitar 100 warganet turut menyimak edukasi PPN KMS.
Sukindar Setyaningrum, Asisten Penilai Pajak Mahir KPP Madya Dua Semarang, selaku narasumber menyampaikan bahwa batasan dalam KMS adalah kegiatan membangun baik berupa rumah, gudang, perluasan dan bangunan lain yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha.
"Pada dasarnya membangun bangunan di atas 200 meter persegi untuk digunakan sendiri akan dikenakan PPN KMS sesuai dengan PMK No. 61 Tahun 2022," jelas Sukindar.
Saat terutang PPN KMS adalah saat memulai dibangun dan dibayarkan pada lokasi KPP dibangun. Misal wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Tegal lalu membangun di daerah Pekalongan, maka membayar di KPP Pratama Pekalongan. Cara penghitungan adalah 20% x (Tarif PPN 10% atau 11%) x biaya pembangunan. Biaya pembangunan tidak memperhitungkan biaya perolehan tanah.
"Untuk ketentuan pelaporan, wajib pajak yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sedangkan wajib pajak yang bukan PKP dianggap sudah melaporkan jika sudah membayar." terang Sukindar.
Sukindar juga menjelaskan mengenai perbedaan PPN KMS dan pengenaan jasa konstruksi yang sering ditanyakan oleh wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa jasa konstruksi merupakan kegiatan usaha dan penghitungannya adalah 11% dikalikan dengan biaya pembangunan.
Pewarta: Risang Ekopaksi |
Kontributor Foto: Risang Ekopaksi |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 views