Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan teknis penggunaan e-Bupot PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah yang diadakan di ruang pertemuan Kantor Desa Bongkasa Pertiwi (Rabu, 17/4).
Kegiatan ini diikuti oleh 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri dari staf Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, dan Unsur Staf Perangkat Desa Bongkasa Pertiwi. Acara dimulai pada pukul 09.00 WITA dan dibuka oleh I Nyoman Buda selaku Perbekel Desa Bongkasa Pertiwi.
"Kegiatan ini saya harapkan dapat meningkatkan kapasitas BPD dan para perangkat desa dalam mengelola keuangan dan perpajakan di desa dan mampu menciptakan sinergi antar instansi pemerintahan khususnya antar desa-desa di Kabupaten Badung," ujar I Nyoman Buda dalam sambutannya.
Pemateri kegiatan penyuluhan adalah Ni Made Nita Wati selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Badung Utara. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi penyampaian materi terkait PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata bagi Instansi Pemerintah, sesi simulasi penggunaan aplikasi e-Bupot PPh 21 di DJP Online, dan sesi pertanyaan serta diskusi dengan peserta.
Dengan diadakannya kegiatan ini KPP Pratama Badung Utara berharap dapat meningkatkan kompetensi bendahara dan perangkat desa terkait kewajiban perpajakan dan pengelolaan dana desa sehingga sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pewarta:Putu Yashinta Widi Chandra |
Kontributor Foto: Putu Yashinta Widi Chandra |
Editor: Amin SInggih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views