Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah membuka layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Tempat Pelayanan Terpada (TPT) KPP Pratama Semarang Tengah, Kota Semarang (Minggu, 31/3). Layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Data pelaporan SPT Tahunan PPh mencatat bahwa pada tanggal 31 Maret 2024 sebanyak 450 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah. Secara total, 8.511 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 telah dilaporkan oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah sejak 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2024.
Untuk mengoptimalkan pemberian asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh, KPP Pratama Semarang Tengah tetap membuka layanan di kantor pajak pada hari Sabtu dan Minggu, 30 – 31 Maret 2024. Dalam dua hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut, wajib pajak yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan mendatangi kantor pajak untuk memperoleh informasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh.
Kepala Seksi Pelayanan Badrus Rahmawan Cahyadi yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh pada KPP Pratama Semarang Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu. Badrus juga mengimbau untuk wajib pajak badan usaha agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 30 April 2024.
Pewarta:Teddy Ferdian |
Kontributor Foto: Badrus Rahmawan Cahyadi |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views