Sekitar 50 anggota Polres Garut memanfaatkan layanan pojok pajak di Aula Mumun Polres Garut, (Rabu, 6/3).
Pojok pajak tersebut terselenggara berkat kolaborasi sinergis antara Polres Garut dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut. Kegiatan itu bertujuan untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Garut Candra Ardi Nugraha mengatakan mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” ujar Candra.
Perubahan NIK menjadi NPWP, imbuh Candra, menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi menjadi NPWP.
Pewarta: Candra Ardi Nugraha |
Kontributor Foto: KPP Pratama Garut |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views