Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melaksanakan kelas pajak "Mahir SPT Tahunan Badan untuk Wajib Pajak Peredaran Bruto Tidak Melebihi 4,8 Milyar/Tahun Final UMKM" di Aula KPP Pratama Badung Utara, Denpasar, Bali (Senin, 29/4).

Acara tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Utara Dian Agung Susanto. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh wajib pajak bagi penerimaan negara dan mengharapkan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu benar, lengkap dan jelas.

Kelas pajak dimulai pada jam 14.00 s.d. 16.00 WITA yang dihadiri 38 wajib pajak. Materi yang disampaikan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Badung Utara, Putu Yashinta Widi Chandra, dibuka dengan penjelasan tentang kewajiban dari Wajib Pajak Badan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian SPT Tahunan PPh Badan.

Salah satu wakil wajib pajak, Muhammad Ali, menanyakan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final UMKM dan bagaimana jika ingin beralih ke tarif umum. Putu Yashinta menjawab, “Tarif PPh final sebesar 0,5% berlaku untuk Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Jangka waktu pemanfaatan tarif ini berbeda tergantung pada jenis wajib pajak. Bagi WP Orang Pribadi maksimal 7 tahun. Koperasi, CV, Firma, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, atau Perseroan Perorangan maksimal 4 tahun. Sedangkan bagi Perseroan Terbatas maksimal 3 tahun. Jika wajib pajak terdaftar setelah tahun 2018, jangka waktu dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar. Bagi yang terdaftar sebelum tahun 2018, jangka waktu dimulai sejak tahun 2018.”

“Jika jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final belum berakhir dan wajib pajak ingin menggunakan mekanisme tarif umum, WP badan dapat mengajukan perubahan tarif secara online melalui menu KSWP pada akun djponline.pajak.go.id. Tetapi perlu diingat, tarif PPh final tetap berlaku hingga akhir tahun, sedangkan penghitungan dengan tarif umum berlaku pada tahun berikutnya,” tambah Putu Yashinta.

Acara ditutup dengan ucapan terima kasih dari para perwakilan yang datang karena telah mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT. Diharapkan kelas pajak dapat secara rutin dilaksanakan untuk menambah wawasan wajib pajak.

 

Pewarta: Ni Putu Ayu Monika Maharani
Kontributor Foto: Rizky Layna Kamala
Editor: Syarifah S. R.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.