Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan bersama beberapa instasi pemerintah lainnya menjadi narasumber dalam kegiatan yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) yaitu kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Pengeluaran Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Diklat BPKSDM Kabupaten Nunukan, Kab. Nunukan (Senin, 11/3).

Kepala KP2KP Mohammad Irfan mengedukasi tentang kewajiban perpajakan bagi bendahara pemerintah serta penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 terkait Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Mohammad Irfan juga memberikan edukasi tambahan terkait Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak individu dalam perhitungan pemotongan setiap Masa Pajak. Sebanyak 39 bendahara mengikuti bimtek ini.

“Dengan adanya kegiatan bimtek ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para peserta terkait kewajiban perpajakan bagi individu maupun bendahara pemerintah,” ujar Mohammad Irfan di akhir acara. “Kami juga membuka layanan konsultasi baik secara langsung maupun online apabila ada peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait informasi perpajakan lainnya,” lanjutnya.

Pewarta:Salsabila Firdaus
Kontributor Foto: Salsabila Firdaus
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.