Kanwil DJP Jawa Barat II menyelenggarakan kelas pajak secara daring melalui Zoom Meetings yang dipandu dari gedung Kanwil DJP Jawa Barat II (Jumat, 22/3). Sebanyak 30 Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun 2023 mengikuti kelas pajak ini.
Pada kegiatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Beny Santoso memberikan beberapa materi yaitu definisi Wajib Pajak, hak-hak Wajib Pajak, kewajiban Wajib Pajak Badan, hak & kewajiban Wajib Pajak dalam pemeriksaan, dan hak & kewajiban Wajib Pajak pengusaha kena pajak.
Ia juga memberikan tambahan materi terkait Pembaruan Sistem Inti Perpajakan sekaligus pemadanan NIK dan NPWP untuk Wajib Pajak Badan. “NPWP badan yang sebelumnya 15 digit akan berubah menjadi 16 digit. NPWP Badan akan ditambah angka 0 di depan NPWP yang dimiliki saat ini”, ujar Beny.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini berjalan lancar dengan peserta yang aktif bertanya melalui fitur chat atau raise hand yang terdapat pada aplikasi Zoom Meetings.
“Sekarang kewajiban PKP berupa pelaporan SPT sudah dilakukan secara online, lebih mudah dan tersistematis. Saya berpesan untuk patuh melakukan pelaporan SPT Masa setiap akhir bulan berikutnya,” ujar Beny dalam paparannya.
Kelas pajak diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan dengan kelas pajak ini, para PKP baru dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih lanjut mengenai informasi perpajakan lebih lanjut dapat menghubungi Penyuluh Pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran yang tersedia pada laman pajak.go.id.
Pewarta: Halimah Kurnia Sari |
Kontributor Foto: Halimah Kurnia Sari |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views